Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem
Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah dalam pasal 6 ayat (2) dinyatakan bahwa siklus
kegiatan memetakan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional
Pendidikan; membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Strategis
Pembangunan Pendidikan; dan memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan pada
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) Pendidikan Dasar dan Menengah dikembangkan dan
dilaksanakan secara berkelanjutan oleh Pemerintah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya.
Pemerintah mengembangkan sistem informasi mutu pendidikan untuk mendukung proses pemetaan
mutu pendidikan yang mengintegrasikan seluruh data dan informasi tentang mutu pendidikan sesuai
dengan Standar Nasional Pendidikan. Pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data dan informasi
dalam sistem informasi mutu pendidikan dilakukan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dibantu Lembaga Penjaminan
Mutu Pendidikan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan sekolah.
Instrumen pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah disusun mengacu delapan komponen
standar nasional pendidikan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan, instrumen
akreditasi yang disusun oleh Badan Akreditasi Nasional dan peraturan terkait lainnya. Perangkat
Instrumen Pemetaan Mutu Tingkat Sekolah Menengah Pertama terdiri atas penjelasan umum,
kuesioner pemetaan, dan formulir data pokok pendidikan. Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh
pihak yang berkepentingan dalam pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah untuk
mempelajari dan memahami perangkat instrumen ini.
Terimakasih atas kerjasama dalam pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan.
Untuk mendapatkan file nya silahkan download disini
Posting Komentar