PETUNJUK PENYELENGGARAAN PAKAIAN SERAGAM ANGGOTA GERAKAN PRAMUKA KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 174 TAHUN 2012

KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR: 174 TAHUN 2012 TENTANG

PETUNJUK PENYELENGGARAAN

PAKAIAN SERAGAM ANGGOTA GERAKAN PRAMUKA


SAMBUTAN KETUA KWARTIR NASIONAL

GERAKAN PRAMUKA


Salam Pramuka,

Revitalisasi Gerakan Pramuka telah dicanangkan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka pada upacara peringatan Hari Pramuka ke-41, tanggal 14 Agustus 2006, di Cibubur, Jakarta. Pengertian Revitalisasi Gerakan Pramuka adalah pemberdayaan Gerakan Pramuka yang dilakukan secara sistimatis, berkelanjutan serta terencana guna memperkokoh eksistensi organisasi dan lebih meningkatkan peran, fungsi serta tugas pokok Gerakan Pramuka.

Salah satu upaya Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dalam meng-implementasikan Revitalisasi Gerakan Pramuka adalah dengan menyusun dan atau menyempurnakan Petunjuk Penyelenggaraan sebagai pedoman bagi anggota Gerakan Pramuka guna lebih memantapkan peran dan fungsinya secara seimbang sesuai dengan perkembangan lingkungan yang dinamis. Untuk lebih mempermudah pemahaman dan mencapai sasaran yang diharapkan, maka pedoman di maksud diterbitkan dalam bentuk buku.

Revitalisasi Gerakan Pramuka tidak dapat berhasil tanpa kerja keras, cerdas, dan ikhlas, serta adanya dukungan dari seluruh komponen Gerakan Pramuka di seluruh jajaran kwartir. Oleh karena itu kami menganjurkan agar kakak-kakak pembina, pelatih pembina, andalan, anggota majelis pembimbing mempelajari dan memahami buku pedoman ini, serta menerapkannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.


Selamat bekerja.

Jakarta, 21 Desember 2012

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Ketua,


Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH.


Download file nya disini

Terimakasih, semoga bermanfaat

Posting Komentar